Patrialis Beri Gayus Remisi
Selain itu, pemberian remisi kepada Gayus karena menteri asal Partai Amanat Nasional ini menilai Gayus bukanlah pelaku tindak pidana korupsi. ”Gayus kasusnya bukan korupsi, ya dapat juga dong (remisi) kalau sudah sembilan bulan (masa tahanan),” ujar Patrialis di Kantor Kepresidenan Jakarta.
Saat ditanya siapa saja koruptor yang akan mendapatkan remisi,Patrialis mengaku tidak ingat nama-nama itu. Menurutnya pemberian grasi dan remisi akan mengacu pada PP No 28/2002 di mana narapidana yang sudah menjalani dua tahun masa tahanan baru bisa mengajukan grasi.
Berbeda dengan penjelasan Patrialis bahwa Gayus tidak terkena kasus korupsi,majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Januari 2011 memvonis Gayus atas kasus korupsi dan suap mafia pajak. Dalam putusannya,Gayus dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Patrialis mengatakan,pemberian remisi kepada koruptor ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Menurutnya, yang dimaksud dengan tidak mendapat remisi itu adalah pemberian remisi yang tidak sama dengan tindak pidana biasa. Koruptor yang mendapatkan remisi menurutnya harus melalui proses yang sangat ketat.
Meski demikian, Patrialis membantah keputusan ini bisa menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. ”Bagaimana tidak adil? Keadilan itu kan dia (koruptor) itu sudah dihukum oleh hakim. Ada undang-undang yang mengatur, ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur. Kalau orangnya itu berkelakuan baik ya persyaratannya itu dapat remisi,”jelasnya.
Sementara itu aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan keringanan hukuman bagi koruptor melalui pemberian remisi jika dianggap masih serius dan berkomitmen dalam memberantas korupsi. Menurutdia,meski berdasarkan PP No 28/2006 diperbolehkan, tetap saja remisi bagi koruptor dinilainya tidak pantas. rarasati syarief /nurul huda

