Polri Siaga Balas Dendam Teroris
Dia diterbangkan dari Pakistan menuju Jakarta dengan pengawalan khusus dari kepolisian Indonesia. Sesampainya di Jakarta, Patek langsung digiring menuju Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Purn Ansyad Mbai dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam membenarkan kembalinya Patek ke Indonesia. ”Dia sedang diproses, tengah ditindaklanjuti di Mako Brimob,” kata Anton di Mabes Polri,Jakarta,kemarin.
Tertangkapnya Patek dikhawatirkan menciptakan gerakan teror balas dendam dari para pendukung dan simpatisannya. Dalam menghadapi ini, kata Anton, Polri sudah siap.”Kita sudah siapkan pengamanan tingkat tinggi karena Patek ini adalah tokoh teroris. Kelasnya tinggi,makanya kita selalu siaga dan waspada untuk mengamankan,”ujar Anton.
Anton menjelaskan, Patek yang kelahiran Pemalang Jawa Tengah pada 1970 ini adalah pelaku Bom Natal pada 2000 dan Bom Bali I pada 2002.Maka dari itu,kemungkinan Patek dijerat dengan KUHP bukan dengan UU No 35/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Itu karena aturan tidak berlaku surut.Patek melakukan tindak pidana terorisme pada 2002, sementara UU Terorisme diberlakukan sejak 2003. Bisa jadi pula, Patek langsung menjadi tersangka, tidak perlu menunggu 7x24 jam seperti yang tertuang dalam UU Terorisme. ”Iya bisa seperti itu,”ucap Anton.
Dalam rekam jejaknya,Patek sempat mengikuti pelatihan militer di Afghanistan dan Pakistan pada medio 1990. Kemudian, dia menjadi anggota senior Jamaah Islamiyah dan pelatih tempur bagi Grup Abu Sayyaf di Filipina.Dia juga diduga menjadi otak pelaku insiden Bom Bali I yang menewaskan 202 orang.
Pada 3 Februari tahun ini, di Abbotabad Pakistan, Patek akhirnya tertangkap oleh kepolisian setempat dan mengakhiri pelariannya. Di tempat terpisah,Ansyad Mbai mengatakan, jerat hukum untuk Patek terserah pada penyidik yang akan memeriksanya.
Sejauh ini,kata Ansyad, Patek mengaku sebagai otak pelaku dari Bom Bali I dan Bom Natal 2000.Ansyad menjelaskan, Patek tertangkap pada Januari tahun ini, tetapi baru diumumkan pada Maret. krisiandi s/fefy d

