Rosa-Neneng Diduga Terlibat Kasus yang Sama
Tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5). Rosa merubah keteranganya terkait statusnya di PT Anak Negeri sekaligus membantah memiliki hubungan dengan Nazaruddin dan Wafid Muharam. Kompas/Lucky Pransiska
JAKARTA,---- Mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang diduga terlibat dalam kasus yang sama dengan Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Keduanya berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008 yang menjerat Timas Ginting sebagai tersangka. Kini, kasus tersebut tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Rosa juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
"Rosa kita periksa sebagai saksi untuk kasus PLTS. Dia (Rosa) terafiliasi juga. Sama posisinya dengan Neneng," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Dia menjelaskan, Rosa terafiliasi atau memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang menjadi subkontrak PT Alfindo selaku salah satu perusahaan rekanan proyek pengadaan PLTS. Namun, Johan belum dapat mengungkapkan nama perusahaan yang terkait dengan Rosa itu.
"PT X," ucap Johan.
Sementara Neneng, menurut Johan, memiliki keterkaitan dengan PT Alfindo. "PT Alfindo ini menang (proyek PLTS) kemudian disubkan ke PT X yang belum bisa saya sebut," kata Johan.
Belum diketahui hubungan kedua wanita itu dalam kasus tersebut. Secara terpisah, kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik mengatakan, Rosa mengenal Neneng. Menurut Djufri, kliennya itu mengenal Neneng sebatas istri dari mantan atasannya M Nazaruddin.
"Sebatas istri bos-nya saja, wajar kalau pernah ketemu," kata Djufri saat dihubungi secara terpisah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi PLTS di Kemenaketrans 2008 tersebut menjerat Timas Ginting selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana Prasarana Kemenakertrans saat itu. Dugaan korupsi proyek senilai Rp 8,9 miliar itu ditengarai merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar. Selain PT Alfindo, Johan mengatakan bahwa PT Mahkota Negara juga menjadi pelaksana proyek pengadaan PLTS itu.
Menurut informasi yang beredar, PT Mahkota Negara disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan milik Nazaruddin dan saudaranya M Nasir. Nama keduanya disebut-sebut pernah tercatat sebagai pemilik saham dan anggota komisaris CV Mahkota Negara yang berubah nama menjadi PT Mahkota Negara pada Februari 2003. Namun, sejak Mei 2009 nama dua bersaudara itu tidak tercantum lagi dalam daftar pemilik saham dan jajaran komisaris.
Posted by snaggate
on 11:49 AM.
Filed under
Breaking News,
Nasional
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0